Selamat membaca
Peradilan
semoga bermanfaat
Blog ini rifro dedikasikan untuk temen-temen yang sedang mencari Tutorial, Tips dan Info-info seputar Teknologi Terbaru. IT Perkantoran dan umum juga menjadi fokus blog ruumit.
Seluruh artikel yang ada silahkan anda copy dan bagikan, namun jangan lupa tetap menjaga kode etik untuk mencantumkan sumbernya.
Showing posts with label Peradilan. Show all posts
Showing posts with label Peradilan. Show all posts

Cara Melihat Video Streaming Diskusi Hukum Badilag

Sesuai surat Dirjen Badilag No: 2121/DJA.1/HM.00/XI/2013 tanggal 28 November 2013, perihal mengikuti diskusi hukum dengan video streaming dengan topik "Perkembangan Ekonomi Syari`ah dan Potensi Sengketanya di Pengadilan Agama" yang dilaksanakan di Gedung Badilag, maka diharapkan semua Pegawai Peradilan Agama mengikutinya bagi yang tidak berhalangan dinas.

Dan berikut ini cara memutar video streaming tersebut menggunakan VLC Media Player :
1. Anda harus punya dahulu VLC Media Player
2. Buka aplikasi VLC Media Player lalu Klik menu Media dan pilih Stream

3. Pilih Tab Jaringan lalu masukkan URL : http://video.badilag.net:9090/streaming.flv dan klik tombol Stream
4. Klik Tombol Stream sekali lagi
5. Selanjutnya silahkan Klik Tombol Play
6. Maka akan muncul kotak dialog Open media. Pilih Tab Jaringan, Masukkan URL kalau belum ada dan Klik Tombol Play

7.Selanjutnya URL streaming sudah masuk dalam Playlist kita. Kemudian tinggal klik Tombol Play lagi kalau belum bisa berjalan otomatis.

8. Selesai. dan silahkan menikmati live video streaming dengan hikmat. Ini bukti berjalannya live streaming dengan VLC Media Player. Ada Kang Helmi (admin) sedang setting jaringan.
9. Syarat dan Ketentuan Berlaku

Jadwal Lengkap Pendaftaran dan Pelaksanaan Tes CPNS 2013


Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN) telah menetapkan periode dan tahapan pelaksanaan tes bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan pelaksanaan tes CPNS dibagi dalam dua metode, yaitu sitem yang menggunakan Lembar Jawab Komputer (LJK) dan sistem Computer Assested Test (CAT).

"Bagi yang melaksanakan sistem CAT, Tes CPNS akan dimulai pada tanggal 29 September 2013. Ada 19 Kementerian dan Lembaga yang telah mendaftar untuk difasilitasi pelaksanaan tes CPNS 2013 dengan sistem CAT," ujar Setiawan seperti dikutip detikFinance, Selasa (20/8/2013).

Tes CPNS melalui sistem LJK baik dari kategori 2 maupun pelamar umum direncanakan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 3 November 2013.


  • Berikut jadwal dan tahapan pelaksanaan tes CPNS 2013:
  • Penetapan persetujuan rincian formasi instansi : 20-30 Agustus 2013
  • Pengumuman dan pendaftaran penerimaan CPNS : 1-20 September 2013
  • Pelaksanaan ujian TKD dan TKB : 29 September-November 2013
  • Pengolahaan hasil TKD dan TKB : 3-4 November dan 27 November-13 Desember 2013
  • Pemberkasan dan Penetapan NIP : Minggu II Desember 2013
sumber. detik.com

Tutorial Cetak Barcode Upaya Hukum Kasasi dan PK

Berawal dari “sulitnya” Pengadilan tingkat pertama mendapatkan informasi apakah berkas permohonan Kasasi/PK yang dikirimkannya sudah diterima atau belum oleh MA.  Mereka baru mengetahui ketika relas pemberitahuan registrasi diterima atau sistem informasi perkara mempublikasikan nomor perkara. Padahal, nomor register perkara muncul setelah melewati tahap penerimaan berkas di Biro Umum dan proses penelaahan di Direktorat Pranata. Kini, kesulitan melacak berkas tersebut tidak lagi terjadi. Hal ini karena Direktori Putusan dilengkapi fitur “pelacakan” berkas.

Pelacakan ini diaplikasikan dengan "BARCODE". Dan barcode ini dihasilkan setelah pengadilan pengaju mengupllad "surat pengantar" dalam bentuk pdf melalui aplikasi direktori putusan, selanjutnya di download surat pengantar tersebut dan sudah terdapat barcode ini. Kemudian barcode tersebut ditempel di amplop berkas bundel A dan B yang akan dikirim ke pengadilan pengaju.

Untuk lebih jelasnya berikut ini langkah-langkah dalam mencetak barcode dari aplikasi komunikasi data direktori putusan, Namun sebelumnya silahkan buat terlebih dahulu Surat Pengantar berupa PDF :
1. Login ke aplikasi direktori putusan saudara di http://putusan.mahkamahagung.go.id/admin
2. Apabila putusan tingkat pertama yang akan menempuh upaya hukum kasasi sudah pernah diupload maka tinggal cari saja di menu "putusan"


3. Setelah nomor perkara/putusan sudah ketemu, selanjutnya klik menu "Upaya Hukum"
4. Pada menu upaya hukum kita pilih "kasasi" jika perkara ini kasasi, atau "PK" jika upaya hukum Peninjauan Kembali. dan selanjutnya isilah form yang tersedia. Pada form "File surat pengantar" carilah surat pengantar yang sudah dibuat dalam format PDF di komputer dengan klik "Telusuri".
5. Kemudian jika sudah diisi semua silahkan klik icon Simpan
6. Langkah selanjutnya klik menu Pertama => Status Upaya Hukum => Status kasasi
7. Maka akan terlihat beberapa perkara yang mengajukan upaya hukum kasasi. Dan silahkan pilih perkara yang dimaksud kemudian klik pada "pengantar", dan proses download surat pengantar akan berjalan.


8. Setelah surat pengantar selesai di download, silahkan buka file tersebut, maka di dalamnya terdapat barcode yang sudah otomatis terintegrasi dengan data di aplikasi komunikasi data direktori putusan ma-ri.
9. Untuk selanjutnya surat pengantar yang berisi barcode ini kita cetak/print, dan kita potong hanya pada bagian barcode saja untuk ditempel dalam amplop yang akan kita kirim ke mahkamah agung.
10. SELESAI. dan biar aman barcode yang sudah kita tempel kita beri lakban bening yang besar. Untuk menjaga agar barcode tidak rusak terkena gesekan atau air.

Demikian beberapa langkah untuk cetak barcode upaya hukum kasasi dan PK, semoga bermanfaat, dan berkas kasasi yang kita ajukan bisa dengan cepat diproses dan pengadilan pengaju juga bisa memantau sejauh mana proses kasasinya.

jangan lupa tinggalkan komentar ya.....


Tutorial Upload file Generate Info Perkara SIADPA Plus


Berlatar belakang sebuah kasus tidak bisanya satker mengupload data Siadpa melalui aplikasi Infoperkara.exe disebuah daerah karena terkendala koneksi jaringan internet yang kurang memadai, Maka dengan adanya tool ‘generate’ ini diharapkan tidak ada lagi kendala yang berkaitan dengan koneksi internet  dalam mengupload informasi perkara ke server Badilag.
Fungsi Tool Generate ini adalah menciptakan sebuah file yang kecil / generate dari database SIADPA dan bisa disimpan untuk selanjutnya dapat diupload melalui komputer yang memiliki akses internet lancar tanpa harus terkoneksi dengan database SIADPA.
Berikut langkah-langkah dalam menciptakan file generate tersebut.

Create Generate File
1. Login ke dalam aplikasi infoperkara terupdate. Saat ini sudah dirilis versi 1.0.2.0
2. Pilihlah salah satu menu yang akan diupload. Misalnya Informasi Perkara. Lalu klik tombol Upload.

Untuk lebih jelasnya silahkan download tutorial dalam bentuk PDF pada link di bawah ini :


Tutorial Input dan Cetak Absensi Pegawai Aplikasi KOMDANAS MA-RI

Aplikasi Komunikasi Data Nasional (KOMDANAS) yang diluncurkan oleh Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia Mahkamah Agung telah banyak merubah budaya kerja terutama dalam hal pelaporan dengan sangat signifikan. Terkhusus manajemen keuangan , kepegawaian, dan bagian umum yang notabene membidangi aset-aset negara.

Dalam hal kepegawaian terdapat menu yang dapat dimanfaatkan untuk input data absensi pegawai dan langsung tersinkron dengan aplikasi remunerasi.

Berikut ini ruumit mencoba share tentang cara input data absensi berikut cara mencetaknya apabila diperlukan sebagai pelaporan secara manual (hard copy).

Pertama-tama silahkan login ke aplikasi komdanas di http://komdanas.mahkamahagung.go.id sesuai ID dan paasword satker masing-masing.

Kemudian masuk ke menu Kepegawaian => Absensi => Pengisian Absensi

Untuk pengisian secara cepat, apabila dilakukan tidak setiap hari maka kita bisa memilih semua pegawai ( All ).
Tentukan Tahun, Bulan dan Tanggalnya.

Selanjutnya akan terlihat data absen seperti dibawah ini. Yaitu data masih kosong dengan keterangan tanda silang karena belum pernah diinput.
Maka untuk mengisi data secara keseluruhan sampai tanggal terakhir (kemarin) pada bulan tersebut silahkan klik tombol "Isi Absen dengan data tepat waktu"
akan keluar jendela bahwa Upload data sukses
dan terlihat data absensi sudah menjadi hijau (dicentang)
Selanjutnya baru kita rubah data absensi bagi pegawai yang memiliki riwayat Terlambat, Pulang awal, ijin, cuti atau keterangan yang lain setiap harinya.
Sebagai contoh kita akan mengedit salah satu data absen bagi yang ijin dan sakit. Maka langkahnya kita klik tanda centang pada kotak hijau sesuai dengan nama pegawai dan tanggalnya.
Kemudian silahkan pilih keterangan yang sesuai, dan data akan tersimpan otomatis. Cara input adalah di kedua kolom Datang dan Pulang harus sama keterangannya.

Maka akan terlihat keterangan seperti dibawah ini :
s : untuk sakit, t-v : untuk terlambat dan pulang tepat waktu
dan untuk keterangan lain silahkan lihat pada database
Begitu selanjutnya untuk tanggal-tanggal dalam waktu satu bulan. Namun akan lebih baik ketika diinput setiap harinya.

Langkah berikutnya adalah kita akan mencetak absensi dalam satu bulan sebagai hard copy.
Pertama-tama kita klik tombol "Download Daftar Absensi bulan...... tahun 2013
Selanjutnya file berupa zip akan didownload, dan extraklah dengan winzip (bukan winrar) atau bisa menggunakan 7-zip


Maka akan terbuka empat buah file dalam format excel. Terutama file rekap dapat kita cetak untuk dijadikan hard copynya.
Demikian beberapa langkah dalam memasukkan atau mengedit data absensi pegawai menggunakan aplikasi KOMDANAS

Download Update Aplikasi GPP Satker Untuk Atasi Kekurangan Gaji Hakim






Dalam aplikasi Gaji terutama yang terkait gaji Hakim karena ada penambahan gaji pokok, maka perlu kiranya para Kuasa Pengguna Anggaran segera mengupdate aplikasi GPP ini dan menyesuaikan perbaikan-perbaikan yang ada, agar nanti tidak terjadi kejanggalan atau error pada aplikasi.

Sebagai contoh pada Menu potongan gaji. Setelah kita input lalu di save, dan ketika kita akan cona buka kembali data yang sudah diinput hilang kembali. Mungkin hal ini juga dialami temen-temen yang menangani aplikasi gaji ini.

Namun sebelum kita update / perbaikan aplikasi, ada beberapa CATATAN agar nanti setelah diupdate kita tidak menemui hal-hal yang tidak diinginkan. Al hasil kita minta bantuan operator GPP di KPPN.

Sebelum update silahkan lakukan :



1. Backup Aplikasi GPP terlebih dahulu
2. kalo masih belum yakin, copy folder C:\AplGajiSatker ke flashdisk atau hardisk eksternal
3. simpan juga mygpp di flashdisk dengna terlebih dahulu mematikan service dengan klik kanan di file mysql_uninstall.bat lalu pilih Run As Administrator.

Selanjutnya silahkan download aplikasi perbaikannya pada link berikut :

Panduan Aplikasi KOMDANAS MA-RI

Panduan Aplikasi KOMDANAS MA-RI

KOMDANAS merupakan sebuah aplikasi yang berfungsi sebagai media penyimpanan dan database sentral berisi data-data aset, kepegawaian, keuangan, dan remunerasi.

Sistem komputasi terpadu milik Mahkamah Ahung ini disebut KOMDANAS (Komunikasi Data Nasional) yang dikhususkan bagi semua satuan kerja Pengadilan di bawah naungan Mahkamah Agung.

Tujuan dibuatnya sistem komputasi ini tidak lain adalah untuk menciptakan Good Governance, yang menjadi impian semua pihak agar tercipta kesejahteraan dan kestabilan. Syarat-syarat pemerintah pemerintah yang baik adalah responsiveness (cepat tanggap), transparansi, penegakan hukum, berpartisipasi, efektis dan edisien. Berbagai syarat itulah yang kini sedang dan terus dilakukan Mahkamah Agung. Tidak hanya itu, keterbukaan informasi, peningkatan pelayanan, serta terus meningkatkan performa dan kapasbilitas dalam reformasi birokrasi juga sedang dan terus dilakukan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Berikut ini merupakan langkah-langkah yang singkat dalam menginput atau meng-update data dalam aplikasi KOMDANAS. Dan aplikasi ini ditujukan dan dikhususkan kepada sub bag. Umum satuan kerja peradilan dalam membantu memanage beberapa item diantara aset (BMN).

1. Silahkan buka alamat http://komdanas.mahkamahagung.go.id pada browser
Panduan Aplikasi KOMDANAS MA-RI
2. Login dengan ID dan Password yang telah dimiliki. Namun apabila belum memeiliki username dan password aplikasi KOMDANAS silahkan hubungi Koordinator Wilayah (korwil) masing-masing satker. Yaitu di PTA (pengadilan Tinggi Agama), atau di PT (Pengadilan Tinggi).
Panduan Aplikasi KOMDANAS MA-RI
3. Selanjutnya klik pada menu Umum => Data Kantor
Panduan Aplikasi KOMDANAS MA-RI
Klik tombol Edit , dan silahkan isi atau lengkapi semua data isian kantor. oya kecuali Kode Sub Satker

  

Dan setelah dirasa cukup lengkap atau selesai input data-data kantor kemudian klik Update Data



4. Selanjutnya masuk pada menu Umum => Laporan => Backup SIMAK-BMN => Backup SIMAK-BMN
Panduan Aplikasi KOMDANAS MA-RI
Dan pastiken sebelumnya bahwa aplikasi SIMAK-BMN sudah update ke versi 2.1.3. Apabila belum diupdate silahkan Download updatenya pada link berikut ini Update Aplikasi SIMAK BMN 2.1.3
Klik Kirim Backup SIMAK, klik Browse dan cari file Simak yang akan diupload



Setelah itu klik Simpan Data 



5.  Langkah selanjutnya kita upload data Persediaan dengan cara, Klik Menu Umum => Laporan => Backup Persediaan 
Panduan Aplikasi KOMDANAS MA-RI
Klik Kirim Backup Persediaan dan Referensi, klik Browse dan cari data Persediaan yang akan diupload.



Kemudian Klik Simpan Data
  


6. Langkah kemudian kita cek data rekonsiliasi. Yaitu klik menu Umum => Laporan => Rekonsiliasi Internal Satker => Rekonsiliasi Internal Saldo Awal
Panduan Aplikasi KOMDANAS MA-RI
Tanda bahwa Neraca SIMAK-BMN dan SAKPA sama adalah adanya indikasi Warna Hijau
Namun apabila masih Merah / Kuning, maka segeralah berkoordinasi dengan operator SAKPA saudara.

7. Tidak ketinggalan silahkan masuk ke menu UMUM => Laporan => Rekonsiliasi Internal Satker => Rekonsiliasi Internal TA Berjalan

Panduan Aplikasi KOMDANAS MA-RI
Dan pastikan Neraca SIMAK-BMN dan SAKPA berwarna Hijau, namun apabila masih Merah / Kuning silahkan hubungi operator SAKPA untuk segera disinkronkan.

Demikianlah beberapa langkah untuk men-update data yang selama ini terdapat pada database SIMAK-BMN maupun SAKPA disetiap aplikasi desktop masing-masing satker dengan menguploadnya di aplikasi KOMDANAS sebagai aplikasi secara online dan realtime. Semoga bermanfaat
 

Artikel Terbaru

Artikel Acak

Powered by: Blogger

Buku Tamu