Sebagai bagian tugas dari Panitera Muda Hukum adalah membuat laporan setiap bulannya. Maka Aplikasi SIADPA sudah menjawab hal itu. Yaitu dengan adanya aplikasi SIADPA-LIPA. Maka dalam membuat laporan petugas tinggal preview dan cetak menggunakan printer. Sangat mudah dan simple. Namun pada kenyataannya, masih banyak ditemui penyusunan atau pembuatan laporan masih secara manual dan menyita banyak waktu serta fikiran. Karena harus fokus meneliti satu persatu nomor perkara terkait tanggal daftar, tanggal putus maupun data yang lain.
Untuk itu berikuti ini ruumit mencoba share tips-tips agar pembuatan laporan khususnya LIPA-8 atau Laporan Perkara yang Diterima dan Diputus pada bulan dimaksud menjadi valid setiap datanya.
Langkah-langkah Mencetak Laporan LIPA-8
1. Silahkan login ke dalam aplikasi SIADPA-LIPA
2. Kemudian klik menu "Laporan B" lalu pilihlah Perkara Diterima dan Diputus (LIPA 8/B.2)
3. Tentukan Bulan, Tahun. Lalu klik tombol Proses
4. Maka selanjutnya akan muncul preview seperti gambar berikut ini :
5. Untuk mencetaknya, kita tinggal klik icon gambar printer di sebelah atas. Maka otomatis akan tercetak pada printer default.
Simple dan mudah bukan ? namun bagaimana apabila data yang tampil kok tidak sesuai dengan realita. Misalnya perkara yang masuk kurang dari keadaan sebenarnya, atau perkara yang putus malah melebihi dari yang sesungguhnya putus pada bulan itu. Maka untuk mengatasi hal tersebut silahkan simak tips-tips di bawah ini :
Validasi Data LIPA-8
1. Berkaitan dengan jumlah perkara masuk, hal ini akan ditentukan oleh input tanggal pada kolom varibel "Tanggal Daftar Gugatan / Permohonan". Untuk itu pastikan tanggal daftar perkara baru sudah masuk alias tidak kosong.
2. Terkait dengan Jumlah perkara yang putus bisa kita lihat pada menu Tgl Putus, Minutasi dan Sebab Konflik.
Untuk input data tanggal putus dan minutasi silahkan klik menu tersebut. Atau bisa juga dengan cara menekan tombol Sift+F11 pada keyboard. Dan selanjutnya isilah Tanggal Putusan, Jenis Putusan, dan Tanggal Minutasinya. Apabila tanggal minutasi belum ada bisa dikosongi dahulu.
Demikianlah seluk beluk SIADPA-LIPA khusunya LIPA-8. Jika data yang ada sudah valid pasti akan sangat membantu dalam pembuatan laporan.
Semoga bermanfaat
Untuk itu berikuti ini ruumit mencoba share tips-tips agar pembuatan laporan khususnya LIPA-8 atau Laporan Perkara yang Diterima dan Diputus pada bulan dimaksud menjadi valid setiap datanya.
Langkah-langkah Mencetak Laporan LIPA-8
1. Silahkan login ke dalam aplikasi SIADPA-LIPA
2. Kemudian klik menu "Laporan B" lalu pilihlah Perkara Diterima dan Diputus (LIPA 8/B.2)
3. Tentukan Bulan, Tahun. Lalu klik tombol Proses
4. Maka selanjutnya akan muncul preview seperti gambar berikut ini :
5. Untuk mencetaknya, kita tinggal klik icon gambar printer di sebelah atas. Maka otomatis akan tercetak pada printer default.
Simple dan mudah bukan ? namun bagaimana apabila data yang tampil kok tidak sesuai dengan realita. Misalnya perkara yang masuk kurang dari keadaan sebenarnya, atau perkara yang putus malah melebihi dari yang sesungguhnya putus pada bulan itu. Maka untuk mengatasi hal tersebut silahkan simak tips-tips di bawah ini :
Validasi Data LIPA-8
1. Berkaitan dengan jumlah perkara masuk, hal ini akan ditentukan oleh input tanggal pada kolom varibel "Tanggal Daftar Gugatan / Permohonan". Untuk itu pastikan tanggal daftar perkara baru sudah masuk alias tidak kosong.
2. Terkait dengan Jumlah perkara yang putus bisa kita lihat pada menu Tgl Putus, Minutasi dan Sebab Konflik.
Untuk input data tanggal putus dan minutasi silahkan klik menu tersebut. Atau bisa juga dengan cara menekan tombol Sift+F11 pada keyboard. Dan selanjutnya isilah Tanggal Putusan, Jenis Putusan, dan Tanggal Minutasinya. Apabila tanggal minutasi belum ada bisa dikosongi dahulu.
Demikianlah seluk beluk SIADPA-LIPA khusunya LIPA-8. Jika data yang ada sudah valid pasti akan sangat membantu dalam pembuatan laporan.
Semoga bermanfaat
1 komentar
kalo ada banding dan kasasi gimana gan kok gak masuk di LIPA8..
Silahkan Beri Komentar Saudara...