Di dalam aplikasi Siadpa Plus, bagian yang tidak kalah penting dengan bagian yang lain adalah Amar putusan. Namun, sebelum amar putusan ini kita input ke dalam database disarankan terlebih dahulu dibuat kesepakatan mengenai redaksi amar yang dipakai untuk semua jenis amar putusan dan semua majelis hakim.
Dengan begitu tidak akan ada lagi permasalahan perbedaan amar putusan antara Panitera Pengganti pada BAP, Hakim pada Putusan dan Petugas Register pada Register Perkara.
Untuk merubah Amar Putusan dalam Siadpa Plus silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini :
1. Login ke dalam Aplikasi SIADPA-TOOLS
2. Masuk ke dalam menu "Master Blangko-blangko Dokumen"
3. Lalu ke Tingkat Pertama >> Persidangan >> Amar Putusan
4. Pilihlah salah satu jenis amar putusan yang akan diedit. Sebagi contoh kita pilih "Cerai Talak Verstek". Apabila belum ada maka silahkan buat dahulu dengan klik Tombol "Tambah".
Setelah kita pilih jenis amar, lalu klik tombol "Edit"
5. Maka akan terlihat jendela amar putusan. Silahkan diedit sesuai kesepakatan amar yang telah ada. Yaitu yang di dalam kota merah seperti gambar di bawah ini.
6. setelah selesai dan dianggap sudah benar, selanjutnya Klik Tombol "Simpan". Maka amar kita sudah jadi dan bisa diaplikasikan dalam SIADPA.
Dengan begitu tidak akan ada lagi permasalahan perbedaan amar putusan antara Panitera Pengganti pada BAP, Hakim pada Putusan dan Petugas Register pada Register Perkara.
Untuk merubah Amar Putusan dalam Siadpa Plus silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini :
1. Login ke dalam Aplikasi SIADPA-TOOLS
2. Masuk ke dalam menu "Master Blangko-blangko Dokumen"
3. Lalu ke Tingkat Pertama >> Persidangan >> Amar Putusan
4. Pilihlah salah satu jenis amar putusan yang akan diedit. Sebagi contoh kita pilih "Cerai Talak Verstek". Apabila belum ada maka silahkan buat dahulu dengan klik Tombol "Tambah".
Setelah kita pilih jenis amar, lalu klik tombol "Edit"
5. Maka akan terlihat jendela amar putusan. Silahkan diedit sesuai kesepakatan amar yang telah ada. Yaitu yang di dalam kota merah seperti gambar di bawah ini.
6. setelah selesai dan dianggap sudah benar, selanjutnya Klik Tombol "Simpan". Maka amar kita sudah jadi dan bisa diaplikasikan dalam SIADPA.
1 komentar
Assalamu'alaikum gan...
Saya sudah buat seperti tutorial yang agan buat di atas, namun ketika dibuka di Siadpa, saat mau buat amar putusan, redaksi amar yg sudah dimasukkan tadi tidak muncul. Kolom amar (variabel 0065) tetap kosong. Bagaimana tu gan?
Silahkan Beri Komentar Saudara...