Selamat membaca
Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia
semoga bermanfaat
Blog ini rifro dedikasikan untuk temen-temen yang sedang mencari Tutorial, Tips dan Info-info seputar Teknologi Terbaru. IT Perkantoran dan umum juga menjadi fokus blog ruumit.
Seluruh artikel yang ada silahkan anda copy dan bagikan, namun jangan lupa tetap menjaga kode etik untuk mencantumkan sumbernya.

Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia

 Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia yang telah disusun oleh Depkominfo beberapa saat yang lalu sedang diuji publik dari tanggal 11 Februari 2010 s/d 19 Februari 2010 untuk mendapatkan masukan dari masyarakat agar RPM tersebut lebih sempurna dan penerapannya dapat efektif.

Sebenarnya, RPM Konten Multimedia merupakan pengaturan lebih lanjut atas Konten yang dilarang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meliputi diantaranya perjudian, pornografi, penghinaan dan pencemaran nama baik, berita bohong. RPM Konten Multimedia merupakan pengaturan secara teknis mengenai tanggungjawab Penyelenggara jasa Multimedia dan peran Tim Konten Multimedia dalam mengawasi dan melakukan tindakan terhadap konten yang dilarang.

Dalam UU ITE, khususnya bab VII melarang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan seperti melanggar kesusilaan, perjudian, pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong. Frasa "Setiap Orang" menunjukkan keberlakuannya baik terhadap Penyelenggara maupun Pengguna jasa Multimedia.

RPM Konten Multimedia dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dari perbuatan orang lain yang menyalahgunakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Perlindungan kepentingan umum tersebut dilakukan dengan cara meningkatkan tanggungjawab Penyelenggara jasa Multimedia dan peran Tim Konten Multimedia, tanpa bermaksud untuk meniadakan tanggungjawab Pengguna. Dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c RPM Konten Multimedia dinyatakan bahwa “keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia”. Hal ini berarti bahwa ketika Pengguna memuat konten yang dilarang maka Pengguna akan dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya UU ITE.
Dalam masa uji publik RPM Konten Multimedia telah menuai banyak tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat. Pada bagian berikut ini, beberapa komentar dari saya atas tanggapan tersebut.

Tanggapan 1 :RPM cuma di arahkan ke Wadah, Media, dan Providernya. Sementara pada hari ini content lebih banyak bersifat Blog, Diskusi di Forum atau Tweet. Di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang di pegang adalah end-to-end. RPM tidak mengatur sama sekali pertanggung jawaban sumber berita / informasi /pengupload.

Komentar saya : RPM ini memang lebih dominan mengatur tentang tanggungjawab Penyelenggara jasa Multimedia dan peran Tim Konten Multimedia dalam mengawasi dan melakukan tindakan terhadap konten yang dilarang. Meskipun demikian, dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c jelas bahwa pertanggungjawaban bukan hanya pada Penyelenggara tetapi juga pada Pengguna. Apalagi, dalam UU ITE sudah ditegaskan larangan setiap orang (baik Penyelenggara maupun Pengguna) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan dilarang.

Tanggapan 2 :Dalam Pasal 8(c) dimana penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara melakukan penyaringan. Tindakan penyaringan tidak mudah dilakukan.

Komentar saya : Penyaringan yang dimaksudkan dalam Pasal 8(c) memperhatikan pula kemampuan dari Penyelenggara jasa Multimedia. Penyelenggara menyediakan sarana penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya (sudah dijelaskan dalam Pasal 10 ayat 1).

Tanggapan 3 :Dalam pasal 9 ayat 1 huruf b yang mewajibkan keharusan bagi pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar dianggap tidak ada jaminan, karena di Internet orang sering mendaftar dengan alamat palsu.

Komentar saya : Seorang pengguna mungkin saja memalsukan identitasnya, tetapi tentu tindakan tersebut akan merugikan pengguna itu sendiri. Ketika Penyelenggara melakukan penutupan akses (blocking) terhadap konten yang dimuat oleh Pengguna, maka dengan memalsukan identitasnya, dia tidak dapat menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum atas keberatan terhadap tindakan Penyelenggara tersebut.

Tanggapan 4 :Pasal 14 yang memungkinkan penyelenggara wajib meminta pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang bisa diterjemahkan sangat represif.

Komentar saya : Dalam Pasal 2 ayat 2 dinyatakan "Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Kominfo ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia". RPM ini sudah jelas meminta Penyelenggara untuk bertindak hati-hati, teliti, dan secara patut untuk menghindari tindakan represif. Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat 3 dinyatakan "Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap". Hal ini menunjukkan bahwa Penyelenggara tidak boleh melakukan tindakan secara represif langsung melakukan penghapusan konten yang dilarang tetapi harus mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi dalam Pasal 20 ayat 1 dinyatakan bahwa "Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini". Hal ini berarti bahwa Penyelenggara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan selalu dalam pengawasan atau pemantauan Direktur Jenderal.

Tanggapan 5 :Dalam RPM pasal 20 juga diungkapkan bahwa seorang Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia. Di pasal 20 ini ada kata-kata ijin penyelenggaraan jasa Multimedia. Jadi blogger & penulis web harus minta ijin kah?

Komentar saya : Blogger dan penulis Web sebagai Pengguna jasa Multimedia bukan yang dimaksudkan dalam Pasal 20. Blogger dan penulis Web terikat dengan ketentuan Pasal 9 ayat 1, yakni:
  1. larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
  2. keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar;
  3. keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
  4. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
  5. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai: kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten. 
Tanggapan 6 :Kalau mencermati pasal 9 ayat 2 berbunyi “Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia”. Kelihatannya, Penyelenggara dalam hal ini harus bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukan pengguna dalam layanan yang disediakannya. Pengguna tidak didorong untuk bertanggungjawab terhadap apa yang diproduksinya. 

Komentar saya:Penyelenggara bertugas mengawasi dan melakukan tindakan terhadap keberadaan konten yang dilarang yang dimuat oleh pengguna. Sepanjang pengguna tidak memuat konten yang dilarang maka Penyelenggara tidak akan menutup akses (blocking) ke konten itu. Pengguna tidak perlu cemas sepanjang konten yang dimuat tidak melanggar aturan. Tentu, Pengguna juga turut bertanggungjawab terhadap apa yang diproduksinya atau dimuatnya. Hal ini sudah diterangkan dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c bahwa “keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia”. Pengguna yang memuat konten yang dilarang maka dia dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Misalnya, orang yang memuat konten pornografi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Tanggapan 7 :Bandingkan dengan ketentuan layanan yang dipasang di Twitter.com. “All Content, whether publicly posted or privately transmitted, is the sole responsibility of the person who originated such Content. We may not monitor or control the Content posted via the Services and, we cannot take responsibility for such Content. Any use or reliance on any Content or materials posted via the Services or obtained by you through the Services is at your own risk”. Maka ucapkan selamat tinggal kepada Twitter.com kalau peraturan ini (RPM Konten Multimedia) benar-benar disahkan dan berlaku. 
Komentar saya :Memang benar beberapa layanan seperti Twitter.com menyerahkan sepenuhnya tanggungjawab konten pada orang yang memuatnya. Masalahnya, orang yang memuat konten yang dilarang sering menggunakan identitas yang palsu, sehingga akan menyulitkan aparat penegak hukum untuk menjerat pengguna itu. Oleh karenanya, diperlukan peran Penyelenggara jasa Multimedia untuk melakukan penutupan akses terhadap konten yang dilarang. 

Tanggapan 8 :Pada prinsipnya, dalam UUD, mengeluarkan pendapat baik tulisan atau lisan dan kebebasan berbicara itu diatur oleh UU. Bukan oleh Permen atau PP.
Komentar saya :Pengaturan mengenai konten yang dilarang sudah ada dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). RPM Konten Multimedia mengatur secara teknis mengenai tanggungjawab Penyelenggara jasa Multimedia dan peran Tim Konten Multimedia dalam mengawasi dan melakukan tindakan terhadap konten yang dilarang. RPM Konten Multimedia lahir sebagai bentuk peran Pemerintah seperti termuat dalam Pasal 40 ayat 2 UU ITE yakni ”melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum”.

Tanggapan 9 :Dalam pasal 7 huruf a dinyatakan : Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. Artinya, penyedia layanan website dilarang menampilkan informasi pribadi seperti alamat, nomor telepon, email, tanggal lahir dan lain-lain. Jadi urungkan niat anda untuk mengumbar data pribadi anda (mungkin termasuk mengunggah CV/Biografi) ke internet.
Komentar saya :Pasal 7 huruf a dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pengguna yaitu melindungi konten yang mengandung muatan privasi milik pengguna. Bisa dibayangkan apa jadinya bila Penyelenggara jasa Multimedia mengumbar data pribadi dari seorang pengguna seperti kondisi keuangan atau aset yang dimilikinya ke publik, tentu pengguna tersebut merasa dirugikan. Dalam UU ITE pada pasal 32 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3 dinyatakan bahwa Bagi setiap orang secara sengaja, tanpa hak, atau melawan hukum mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Tanggapan 10 :Ada hak istimewa yang diberikan oleh RPM ini kepada penyelanggara, seperti tertulis pada Bab III pasal 8, “Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna…” yang diteruskan dengan butir b pada pasal yang sama “melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara”. Bayangkan, penyelenggara wajib memeriksa satu demi satu konten yang menuju ke pengguna, dan juga konten yang berasal dari pengguna. Hal ini termasuk website apa saja yang dilihat oleh pengguna, email apa saja yang diterima dan dikirimkan oleh pengguna. Secara teknis, tentu saja hal ini hampir mustahil bisa dijalankan. 
Komentar saya:Pasal 8 mewajibkan Penyelenggara melakukan pemantauan konten dengan cara :
  1. membuat aturan penggunaan layanan;
  2. melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
  3. melakukan Penyaringan;
  4. menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
  5. menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan
  6. menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia 
Jadi, Penyelenggara tidak memeriksa satu demi satu konten yang menuju ke pengguna, dan juga konten yang berasal dari pengguna, tetapi memeriksa konten berdasarkan pelaporan dan/atau pengaduan. Seseorang yang melaporkan ke Penyelenggara bahwa terdapat konten yang dilarang yang dimuat oleh seorang pengguna, maka Penyelenggara wajib menanggapi laporan tersebut dengan menganalisa konten tersebut, lalu menindaklanjuti hasil analisis tersebut. Penyelenggara melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan pengguna terhadap aturan penggunaan layanan penyelenggara yang termuat dalam Pasal 9 ayat 1 (lihat sebelumnya di tanggapan 5).
* Penulis adalah Dosen dan Praktisi Hukum Telematika di Indonesia.

Sumber: ronny-hukum.blogspot.com

0 komentar

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Artikel Terbaru

Artikel Acak

Powered by: Blogger

Buku Tamu