Assalamu`alaikum wr. wb.
Bagaimana kabar hari ini juragan semua ? semoga sehat dan baik selalu, amin.
Pada kesempatan ini ruumit sedikit ingin berbagi mengenai cara memasukkan tanggal minutasi pada perkara tingkat pertama dan tingkat banding melalui aplikasi SIADPA Plus.
to the point aja yah.... hehehe
1. Pertama-tama kita masuk dulu di perkara tingkat pertama. Hal ini biar nanti terlihat perbedaanya dengan tingkat banding.
2. Masuk di Penerimaan => Pendaftaran kemudian masukkan nomor perkara yang sudah ada permohonan bandingnya. Disini saya contohkan perkara nomor 47/Pdt.G/2012/PA.Mgl.
3. Setelah terbuka perkaranya kemudian kliklah menu Tanggal Putus dan Minutasi atau bisa dengan cara tekan tombol pada keyboard Shift+F11
4. Maka selanjutnya akan terbuka jendela untuk memasukkan Tanggal Putus, Jenis Putusan, dan Tanggal minutasi. di sini terlihat bahwa untuk perkara nomor 47 yang diajukan banding sudah diminutasi pada tanggal 30/05/2012.
5. Selanjutnya kita beralih ke perkara tingkat banding nya. Yaitu dengan kembali lagi dibuka dari awal aplikasi SIADPA Plusnya dan rubahlah ke Tingkat Banding.
6. Kemudian pilihlah perkara yang banding sama dengan perkara di tingkat pertama tadi, yaitu perkara nomor 47/Pdt.G/2012/PA.Mgl. pada menu Persiapan Banding => Akte Permohonan Banding.
7. Setelah terbuka akte permohonan banding perkara bersangkutan kemudian pilihlah menu Tanggal Putus dan Minutasi atau bisa dengan cara tekan tombol pada keyboard Shift+F11.
8. Maka akan terbuka jendela baru mengenai Kolom untuk input tanggal putus, jenis putusan, dan tanggal minutasi. (sama persis dengan yang ada di tingkat pertama). Namun perbedaannya, di tingkat banding ini tanggal minutasinya masih KOSONG, karena memang belum diminutasi.
CATATAN :
terima kasih
semoga bermanfaat
Wassalamu`alaikum wr. wb.
Bagaimana kabar hari ini juragan semua ? semoga sehat dan baik selalu, amin.
Pada kesempatan ini ruumit sedikit ingin berbagi mengenai cara memasukkan tanggal minutasi pada perkara tingkat pertama dan tingkat banding melalui aplikasi SIADPA Plus.
to the point aja yah.... hehehe
1. Pertama-tama kita masuk dulu di perkara tingkat pertama. Hal ini biar nanti terlihat perbedaanya dengan tingkat banding.
2. Masuk di Penerimaan => Pendaftaran kemudian masukkan nomor perkara yang sudah ada permohonan bandingnya. Disini saya contohkan perkara nomor 47/Pdt.G/2012/PA.Mgl.
3. Setelah terbuka perkaranya kemudian kliklah menu Tanggal Putus dan Minutasi atau bisa dengan cara tekan tombol pada keyboard Shift+F11
4. Maka selanjutnya akan terbuka jendela untuk memasukkan Tanggal Putus, Jenis Putusan, dan Tanggal minutasi. di sini terlihat bahwa untuk perkara nomor 47 yang diajukan banding sudah diminutasi pada tanggal 30/05/2012.
5. Selanjutnya kita beralih ke perkara tingkat banding nya. Yaitu dengan kembali lagi dibuka dari awal aplikasi SIADPA Plusnya dan rubahlah ke Tingkat Banding.
6. Kemudian pilihlah perkara yang banding sama dengan perkara di tingkat pertama tadi, yaitu perkara nomor 47/Pdt.G/2012/PA.Mgl. pada menu Persiapan Banding => Akte Permohonan Banding.
7. Setelah terbuka akte permohonan banding perkara bersangkutan kemudian pilihlah menu Tanggal Putus dan Minutasi atau bisa dengan cara tekan tombol pada keyboard Shift+F11.
8. Maka akan terbuka jendela baru mengenai Kolom untuk input tanggal putus, jenis putusan, dan tanggal minutasi. (sama persis dengan yang ada di tingkat pertama). Namun perbedaannya, di tingkat banding ini tanggal minutasinya masih KOSONG, karena memang belum diminutasi.
CATATAN :
- Minutasi Bundel A (berkas pada tingkat pertama) diminutasi 7 hari setelah tanggal putus atau tanggal yang ditetapkan ketika minutasi (seperti pada umumnya yang sudah berjalan)
- Minutasi Bundel B (berkas pada tingkat Banding) diminutasi ketika berkas banding hendak dikirim / setelah pemberkasan ke Pengadilan tingkat banding (PTA)
- Antara tanggal minutasi Bundel A dan Bundel B adalah berbeda ( A = tingkat pertama, dan B = tingkat Banding)
terima kasih
semoga bermanfaat
Wassalamu`alaikum wr. wb.
0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...