Selamat membaca
SOLUSI BIAYA PERKARA AGAR OTOMATIS DALAM PUTUSAN
semoga bermanfaat
Blog ini rifro dedikasikan untuk temen-temen yang sedang mencari Tutorial, Tips dan Info-info seputar Teknologi Terbaru. IT Perkantoran dan umum juga menjadi fokus blog ruumit.
Seluruh artikel yang ada silahkan anda copy dan bagikan, namun jangan lupa tetap menjaga kode etik untuk mencantumkan sumbernya.

SOLUSI BIAYA PERKARA AGAR OTOMATIS DALAM PUTUSAN


Untuk lebih memudahkan para hakim dalam membuat putusan sehingga tidak perlu lagi melihat biaya perkara di KIPA, maka dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah variable yang berfungsi dalam biaya perkara yang ada di putusan tersebut;
Variable yang kami pakai disini adalah biaya pendaftaran 0279, biaya proses 6060, biaya penggilan 1091, biaya redaksi 0281, biaya materai 0167, Jumlah 0143, dan walaupun variable yang kami pakai berbeda di tempat agan bias disesuaikan asal settingannya sama..
Nah,, dari variable yang disebutkan diatas jenisnya sama yaitu:
Model : Data Keungan,
Tabel Trans_Perk,
Field Nil_Trans,
Tipe Data String,
kecuali variable 0143 tentang jumlah biaya perkara yang jenisnya SQL.

Langkah selanjutnya yang harus kita setting adalah variable 0279, 6060, 1091, 0281. Langkah-langkah nya sebagai berikut..
Klik Siadpa Tool, cari variabel 0279, trus edit.



Pada gambar diatas klik edit, selanjutnya akan tampil



Setelah tampilan gambar diatas maka yang harus kita perhatikan adalah variable data keungannya seperti terlihat pada gambar diatas, pada gambar diatas terlihat variabel 020102, variabel tersebut adalah variabel biaya pendaftaran yang ada dikipa, jika ditempat agan belum ada/belum tampil pada data keuangan di Siadpa Tool maka langsung kita setting aja ya... he he ,, langkah selanjutnya klik edit seperti gambar diatas maka akan tampil seperti gambar di bawah ini.



Nah pada gambar diatas langsung aja klik biaya pendaftaran, klik ok, setelah sampai disini maka settingan variabel 0279 telah selesai.
Nah untuk variabel selanjutnya yang berkaitan dengan dengan biaya-biaya perkara yang ada dalam putusan settingan nya sama seperti diatas..
Sekarang kita masuk pengeditan variabel total biaya perkara yaitu variabel 143, variabel ini berjenis SQL,.
kita lansung masuk aja ke siadpa tool cari variabel 143, edit SQL ambil datanya dan isi query nya sbb:
SELECT CAST(:F1091 AS INTEGER) +
CAST(:F6060 AS INTEGER) +
CAST(:F0279 AS INTEGER) +
CAST(:F0281 AS INTEGER) + 6000 AS DATA
Pada angka yang BOLD adalah variabel yang berkaitan. Yaitu biaya pencatan, biaya panggilan dan lain-lain, jika itu terdapat perbedaan maka sesuaikan aja dengan tempat agan asal settingan variabelnya sama sepeti settingan diatas.

Dari penjelasan diatas, maka timbul pertanyaan,,
Bagaimana cara mengedit variabel yang sudah nasional kan nggak bisa di edit?
Nah untuk variabel yang sudah nasional karna nggak bisa di edit dan saya juga belum tau bagaimana caranya untuk mengedit variabel yang sudah nasional he he he maka saya hapus aja , contoh kita mengedit variabel 6060..
Pertama saya hapus dulu variabel 6060 ini di databese tool – query analyzer, lalu ketik query nya sbb: delete from ms_fungsi where no_var= '6060' klik (run f5)
Kedua, saya buat variabel baru di siadpa tool, contoh variabel baru 8257, nah variabel 8257 ini akan kita rubah menjadi variabel 6060 yaitu biaya proses,, sebelum kita rubah maka kita haru menyetting seperti keterangan diatas,, setelah kita selesai menyetiing maka kita masuk lagi ke database tool-query analyzer ketik querynya sbb;
update ms_fungsi set NO_VAR=6060 WHERE NO_VAR=8257 klik (run f5)
Setelah 8257 berubah mejadi variable 6060, maka variabel tersebut tidak bisa di edit lagi, karna sudah masuk kedala daftar variabel nasional,,
Semoga keterangan diatas dapat bermamfaat bagi saya dan agan-agan semua, dan buat para agan-agan semua, Terima kasih

sumber e-bindalmin

3 komentar

tet-tot said...

masih belum paham betul...meh mprakteke wedi eror,,,heee

app docma said...

Bang, bikin tutorial tentang data bullet dong,, :D

Anonymous said...

Biaya Panggilan tidak mau nambah otomatis gimana

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Artikel Terbaru

Artikel Acak

Powered by: Blogger

Buku Tamu