Selamat membaca
Cara Kerja Aplikasi SATPA PA Bukittinggi
semoga bermanfaat
Blog ini rifro dedikasikan untuk temen-temen yang sedang mencari Tutorial, Tips dan Info-info seputar Teknologi Terbaru. IT Perkantoran dan umum juga menjadi fokus blog ruumit.
Seluruh artikel yang ada silahkan anda copy dan bagikan, namun jangan lupa tetap menjaga kode etik untuk mencantumkan sumbernya.

Cara Kerja Aplikasi SATPA PA Bukittinggi

Setiap pengunjung yang datang ke Pengadilan Agama dan ingin berurusan ke Meja Informasi dan Ruangan Sidang harus mendaftar terlebih dahulu ke resepsionis sebagai pusat (server) data an SATPA, kemudian Petugas Resepsionis akan mengentrikan data sesuai dengan kebutuhan pengunjung.
Dalam aplikasi SATPA terdapat tiga konter pelayanan yaitu: meja informasi, ruang sidang I, dan ruang sidang II. Nomor antrian disetting untuk selalu diperbarui setiap hari dengan kode penomoran untuk meja informasi di beri tanda A, ruang sidang I diberi tanda B, sedangkan ruang sidang II diberi tanda C. Data yang disimpan oleh resepsionis pada server adalah :
1.   Untuk Bagian Meja Informasi
  • Nama Pengunjung
  • Nomor Induk Kependudukan (KTP)
  • Counter yang dituju ( bag. Informasi)
  • Informasi yang dibutuhkan oleh pengunjung
2.   Untuk Ruang Sidang:
  • Nomor Perkara (xxxx/Pdt.Gatau P/yyyy/PA Bkt).
  • Nama Pihak;
  • Counter (ruang sidang) Yang dituju:
 Diagram : Alur proses sistem antrian
Pada Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas IB

A.  Sistem antian terpadu (SATPA)
SATPA menghasilkan output berupa: pencetakan secara otomatis blanko informasi, blanko pengaduan, register informasi, register pengaduan, laporan kunjungan meja informasi, grafik kunjungan ke meja informasi, grafik pengaduan, grafik informasi yang tuntas dan ditangguhkan, laporan sidang harian, laporan penundaan sidang, laporan perkara putus, grafik perkara diputus, dan grafik perkara yang ditunda.

Mesin Sistem antian terpadu (SATPA) berfungsi membantu masyarakat yang sedang menunggu Pelayanan Informasi, Pelayanan Pengaduan , pelayanan jadwal sidang dengan tertib dan teratur tanpa perlu berdesak-desakan.
Dengan system ini, diharapkan suasana persidangan lebih tenang dan nyaman serta memunculkan rasa keadilan, siapa yang dahulu datang dia berhak sidang terlebih dahulu sehingga citra lembaga peradilan sebagai institusi pelayanan publik akan meningkat.

B.  Tata Cara Pengambilan Sistem antian terpadu (SATPA)
1.   Para pihak melapor ke petugas Resepsionis untuk mendapatkan pelayanan informasi, Pengaduan dan pendaftaran sidang.
2.   Setelah itu petugas Resepsionis akan menginput indentitas para pihak dan langsung memprint outkan nomor antian".
Setelah petugas resepsionis memprintkan kartu antrian dari SATPA, kemudian pengunjung diarahkan ke ruangan tunggu untuk menunggu panggilan dari konter yang telah dipilih. Petugas Informasi pada Meja Informasi atau Panitera Pengganti pada ruang sidang akan melakukan panggilan sesuai dengan preview an yang tampil pada konter masing-masing.
3.   Maka struk nomor antian akan ke luar dari printer yang tersedia (struk antrian) berisi info tentang : pelayanan informasi , Pengaduan, ruang sidang, nomor antian berapa.
Setelah panggilan dilakukan di masing-masing konter, petugas informasi pada meja informasi dan Panitera Pengganti pada ruangan sidang dapat melakukan verifikasi data, apakah informasi yang dibutuhkan pengunjung telah tuntas atau masih ditangguhkan dan juga apakah sidangnya putus atau ditunda. Data tersebut dapat ditampilkan pada laporan dan register informasi serta laporan perkara putus dan tunda baik secara harian, mingguan, bulanan, maupun tahunan.
4.   Maka para pihak yang berperkara tinggal menunggu antian. Mudah bukan ?.

Citra suatu Pengadilan sangat penting untuk sebuah layanan, fasilitas, dan kenyamanan- Untuk itu petugas yang bekerja di lini terdepan, yakni orang yg bertugas sebagai penerima tamu (Receptionist) harus terampil, sopan, dan profesional dalam menyambut tamu.

C.  Tata Cara Pemanggilan antian .
  1. Pada meja Panitera Sidang terdapat Monitor terkoneksi dengan Program Sistem antian terpadu (SATPA)yang memuat daftar pemanggilan
  2. Panitera Sidang memanggilnya dengan melakukan click pada work station personal computer berfungsi untuk memanggil para pihak berperkara sesuai dengan nomor antian yang sudah diambil.
  3. Lalu perangkat lunak client suara panggilan akan segera terdengar melalui speaker akan ke luar suara otomatis memanggil nomor antian.
  4. Juga akan ke luar display nomor antian dan dimana LCD tersebut juga berfungsi sebagai TV media center diruang tunggu dimana persidangan tersebut dilangsungkan.
  5. Apabila para pihak belum juga masuk ke ruang persidangan, maka dapat diulang dengan melakukan click pada work station personal computer.
  6. Praktis, tanpa membuang energi
 sumber : pa-bukittinggi

0 komentar

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Artikel Terbaru

Artikel Acak

Powered by: Blogger

Buku Tamu