Kali ini admin mencoba untuk sedikit share mengenai permasalahan yang ada pada SIADPA-LIPA. Bagi temen-temen yang sudah menggunakan LIPA sebagai sarana menyusun Laporan Bulanan maka akan sangat terbantu dengan adanya sistem ini. Namun tidak sedikit pula yang belum memaksimalkan penggunaan SIADPA-LIPA di kantor masing-masing. Sejauh penulis menggunakan aplikasi LIPA penyusunan Laporan dapat dipersingkat dan data menjadi lebih Valid. Akan tetapi keakuratan data yang disajikan oleh LIPA tidak akan lepas dengan data yang selalu dimasukkan pada SIADPA, antara lain data mengenai tanggal daftar, tanggal PMH, PHS, tanggal awal sidang, dan paling utama adalah tanggal putus dari perkara yang bersangkutan.
Apabila masih ada perkara yang belum dimasukkan tanggal putusnya maka otomatis akan terbaca dan dinyatakan perkara masih hidup oleh LIPA (baca : belum putus).
Satu permasalahan yang pernah penulis temukan dan alhamdulillah bersama-sama dengan admin siadpa yang lain menemukan solusinya. Untuk jelasnya berikut penulis paparkan sekaligus sebagai panduan untuk mengatasi apabila menemukan permasalahan yang sama.
Gambar disamping merupakan preview dari LIPA-1. dan apabila kita perhatikan pada kolom nomor 2 (Kode Jenis Perkara) berisi kode2 kode jenis perkara yang telah mendaftar. Akan tetapi mungkin kita mendapati kode-kode tersebut kosong atau tidak ada isinya.
Apabila temen-temen menemui permasalahan seperti di atas maka solusinya adalah sebagai berikut :
1. Temen-temen masuk ke SIADPA-TOOLS, tentu saja dengan hak akses temen-temen.
2. Kemudian pilihlah menu "Master Blangko-blangko Dokumen" yang ada dan pasti ada
3. Lalu langsung menuju Tingkat pertama >> Penerimaan >> Pendaftaran
4. Di sini dapat dilihat macam-macam jenis perkara yang dapat diterima oleh Pengadilan Agama dan di depan Jenis perkara tersebut ada Nomor (kode jenis perkara)
5. Oke, untuk selanjutnya misalnya kita pilih salah satu jenis perkara yaitu Cerai Talak, dengan cara diklik satu kali saja.
6. Kemudian klik "Edit" disebelah kanan. maka akan muncul seperti digambar berikut
7. Terlihat dua kolom yaitu Kode Angka dan Kode Huruf. Langsung saja temen-temen masukkan kode Angka sesuai apa yang ada di depan sejaligus kode Hurufnya.
8. Apabila sudah diisi dengan benar maka kemudian klik tombol "Simpan" dibawah itu.
9. Selesai.
Selanjutnya temen-temen bisa cek kembali dengan masuk ke SIADPA-LIPA >> Laporan A >> Keadaan Perkara (LIPA-1).
demikian salah satu persoalan pada SIADPA-LIPA yang semoga dapat menjadi solusi dan bermanfaat.
Apabila masih ada perkara yang belum dimasukkan tanggal putusnya maka otomatis akan terbaca dan dinyatakan perkara masih hidup oleh LIPA (baca : belum putus).
Satu permasalahan yang pernah penulis temukan dan alhamdulillah bersama-sama dengan admin siadpa yang lain menemukan solusinya. Untuk jelasnya berikut penulis paparkan sekaligus sebagai panduan untuk mengatasi apabila menemukan permasalahan yang sama.
Gambar disamping merupakan preview dari LIPA-1. dan apabila kita perhatikan pada kolom nomor 2 (Kode Jenis Perkara) berisi kode2 kode jenis perkara yang telah mendaftar. Akan tetapi mungkin kita mendapati kode-kode tersebut kosong atau tidak ada isinya.
Apabila temen-temen menemui permasalahan seperti di atas maka solusinya adalah sebagai berikut :
1. Temen-temen masuk ke SIADPA-TOOLS, tentu saja dengan hak akses temen-temen.
2. Kemudian pilihlah menu "Master Blangko-blangko Dokumen" yang ada dan pasti ada
3. Lalu langsung menuju Tingkat pertama >> Penerimaan >> Pendaftaran
4. Di sini dapat dilihat macam-macam jenis perkara yang dapat diterima oleh Pengadilan Agama dan di depan Jenis perkara tersebut ada Nomor (kode jenis perkara)
5. Oke, untuk selanjutnya misalnya kita pilih salah satu jenis perkara yaitu Cerai Talak, dengan cara diklik satu kali saja.
6. Kemudian klik "Edit" disebelah kanan. maka akan muncul seperti digambar berikut
7. Terlihat dua kolom yaitu Kode Angka dan Kode Huruf. Langsung saja temen-temen masukkan kode Angka sesuai apa yang ada di depan sejaligus kode Hurufnya.
8. Apabila sudah diisi dengan benar maka kemudian klik tombol "Simpan" dibawah itu.
9. Selesai.
Selanjutnya temen-temen bisa cek kembali dengan masuk ke SIADPA-LIPA >> Laporan A >> Keadaan Perkara (LIPA-1).
demikian salah satu persoalan pada SIADPA-LIPA yang semoga dapat menjadi solusi dan bermanfaat.
1 komentar
Terima kasih infonya..ini dy yg saya cari.
Silahkan Beri Komentar Saudara...