JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mendesak pemkab/pemkot untuk segera
mencairkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Sebab, faktanya masih
banyak daerah yang belum mencairkan TPP kepada guru yang berhak
menerima.
”Sampaikan hak orang
lain sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya tegaskan kepada dinas
kabupaten/kota atau provinsi untuk segera menyalurkan TPP, itu hak para
guru,” ujar Nuh di sela-sela rapat kerja (raker) antara Kemdikbud dan
Komisi X DPR RI, di Gedung DPR Jakarta, kemarin.
Nuh
menegaskan, tidak ada alasan bagi daerah untuk menunda pencairan TPP.
Sebab, anggaran tersebut sudah dipastikan sampai dan berada di kas
daerah kabupaten/kota.
”Sudah tidak ada alasan lagi. Dulu alasannya
soal SK, sudah saya turunkan semua. Kemudian masalah syarat mengajar 24
jam. Masa, memverifikasi hal itu sampai satu semester?” tanya dia.
Karena itu, Nuh mengharapkan komitmen daerah untuk segera mencairkan.
Diharapkan, pencairan tunjangan sertifikasi itu dilakukan sebelum
Lebaran.
”Saya sampaikan, segera cairkan sebelum hari raya,
sebelum 17 Agustus. Sebab, triwulan pertama seharusnya cair April dan
triwulan kedua seharusnya Juli,” kata Nuh.
Mendiknas berjanji, dalam
waktu dekat akan memublikasikan daerah mana saja yang belum menyalurkan
TPP. ”Dalam waktu dekat akan segera keluarkan negative list,
daerah-daerah yang belum mencairkan TPP,” ujar mantan Menkominfo itu.
Perombakan Penyaluran
Terkait dengan kerap terlambatnya pencairan TPP, Nuh mengaku telah
membicarakannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, beberapa waktu
lalu. Menurutnya, Presiden mempersilakan Nuh untuk melakukan perombakan
sistem penyaluran.
”Saya sudah sampaikan kepada Presiden, kita
akan mengevaluasi kembali model penyaluran kesejahteraan para guru,
termasuk tunjangan dan macam-macamnya itu. Karena fenomena ini sama
persis dengan fenomena penyaluran BOS tahun 2011. Uang sudah dikirim ke
daerah, tapi tidak disalurkan kepada yang berhak,” terang Mendikbud.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdikbud Haryono Umar menyatakan telah
bekerja sama dengan BPKP untuk mengumpulkan data daerah mana saja yang
masih menunggak pembayaran tunjangan sertifikasi guru. Dia berjanji,
setelah mendapatkan laporan lengkap dari BPKP, akan segera
menindaklanjutinya.
Menurutnya, dari laporan tersebut, dapat
diketahui permasalahan apa yang terjadi di daerah sehingga merugikan
para guru. ”Mudah-mudahan minggu depan kita sudah mendapatkan laporan.
Karena di pemda ini yang menjadi persoalan, maka kita tunggu data
lengkap dan pasti akan kita tindak lanjuti,” ungkap mantan pimpinan KPK
itu.
Menurutnya, hal itu dapat masuk ke ranah pidana, ketika uang
tersebut diendapkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi ataupun
kelompok tertentu. ”Kalau uang atau bunga dari uang itu dipergunakan
untuk pribadi, bisa kena pidana. Para guru yang tidak mendapatkan haknya
itu bisa menuntut karena mereka dirugikan,” kata Haryono. (K32-60) (/)
Nuh menegaskan, tidak ada alasan bagi daerah untuk menunda pencairan TPP. Sebab, anggaran tersebut sudah dipastikan sampai dan berada di kas daerah kabupaten/kota.
”Sudah tidak ada alasan lagi. Dulu alasannya soal SK, sudah saya turunkan semua. Kemudian masalah syarat mengajar 24 jam. Masa, memverifikasi hal itu sampai satu semester?” tanya dia.
Karena itu, Nuh mengharapkan komitmen daerah untuk segera mencairkan. Diharapkan, pencairan tunjangan sertifikasi itu dilakukan sebelum Lebaran.
”Saya sampaikan, segera cairkan sebelum hari raya, sebelum 17 Agustus. Sebab, triwulan pertama seharusnya cair April dan triwulan kedua seharusnya Juli,” kata Nuh.
Mendiknas berjanji, dalam waktu dekat akan memublikasikan daerah mana saja yang belum menyalurkan TPP. ”Dalam waktu dekat akan segera keluarkan negative list, daerah-daerah yang belum mencairkan TPP,” ujar mantan Menkominfo itu.
Perombakan Penyaluran
Terkait dengan kerap terlambatnya pencairan TPP, Nuh mengaku telah membicarakannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, beberapa waktu lalu. Menurutnya, Presiden mempersilakan Nuh untuk melakukan perombakan sistem penyaluran.
”Saya sudah sampaikan kepada Presiden, kita akan mengevaluasi kembali model penyaluran kesejahteraan para guru, termasuk tunjangan dan macam-macamnya itu. Karena fenomena ini sama persis dengan fenomena penyaluran BOS tahun 2011. Uang sudah dikirim ke daerah, tapi tidak disalurkan kepada yang berhak,” terang Mendikbud.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdikbud Haryono Umar menyatakan telah bekerja sama dengan BPKP untuk mengumpulkan data daerah mana saja yang masih menunggak pembayaran tunjangan sertifikasi guru. Dia berjanji, setelah mendapatkan laporan lengkap dari BPKP, akan segera menindaklanjutinya.
Menurutnya, dari laporan tersebut, dapat diketahui permasalahan apa yang terjadi di daerah sehingga merugikan para guru. ”Mudah-mudahan minggu depan kita sudah mendapatkan laporan. Karena di pemda ini yang menjadi persoalan, maka kita tunggu data lengkap dan pasti akan kita tindak lanjuti,” ungkap mantan pimpinan KPK itu.
Menurutnya, hal itu dapat masuk ke ranah pidana, ketika uang tersebut diendapkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu. ”Kalau uang atau bunga dari uang itu dipergunakan untuk pribadi, bisa kena pidana. Para guru yang tidak mendapatkan haknya itu bisa menuntut karena mereka dirugikan,” kata Haryono. (K32-60) (/)
0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...