Selamat membaca
Tutorial Menambah Limit Karakter Kolom Nama Akta Cerai
semoga bermanfaat
Blog ini rifro dedikasikan untuk temen-temen yang sedang mencari Tutorial, Tips dan Info-info seputar Teknologi Terbaru. IT Perkantoran dan umum juga menjadi fokus blog ruumit.
Seluruh artikel yang ada silahkan anda copy dan bagikan, namun jangan lupa tetap menjaga kode etik untuk mencantumkan sumbernya.

Tutorial Menambah Limit Karakter Kolom Nama Akta Cerai

Seringkali dalam aplikasi Akta Cerai yang kita gunakan mengalami kegagalan ketika hendak menyimpan data yang telah kita gunakan. Dan hal ini disebabkan karena Jumlah Karakter pada Identitas Pe maupun Te yang kepanjangan dan melebihi batas yang ditetapkan secara default di dalam kolom identitas Aplikasi Akta Cerai ini. Secara default limit jumlah karakter adalah 30 huruf, maka jika identitas Pe maupun Te melebihi 30 huruf akan terjadi error (tidak tersimpan) di database akta cerai.

Untuk mengatasi hal ini dapat kita dilakukan beberapa cara :

1. Cara pertama adalah dengan menyingkat identitas yang kepanjangan tadi. Akan tetapi cara ini kurang efektif apabila suatu saat terdapat identitas yang melebihi kapasitas. Maka kita harus selalu menyingkatnya.

2. Cara yang kedua adalah dengan merubah / menambah struktur table databasenya menggunakan aplikasi SQL server yang sudah mendukung untuk hal ini. Yaitu dengan menambah batas karakter yang semula 30 huruf menjadi 50 huruf atau lebih.

3. Cara ketiga ini adalah cara yang paling simple. yaitu dengan menuliskan query pada DatabaseTool kemudian menjalankannya. Namun untuk itu kita harus terlebih dahulu download aplikasi DatabaseTool versi V 0.9.0.11
Kemudian buka pada menu Query  Analizer dan masukkan query berikut ini :
untuk Kolom Nama Pe :
ALTER TABLE DATA_REG_AC ALTER COLUMN NAMA_PE VARCHAR(50) NULL
untuk Kolom nama Ter :
ALTER TABLE DATA_REG_AC ALTER COLUMN NAMA_TER VARCHAR(50) NULL

Lakukan satu persatu dan klik Run / F5 (tidak bisa digabung)


Perintah tersebut untuk menambah batas karakter menjadi 50 huruf pada struktur tablenya pada database. Apabila menginginkan lebih juga tidak masalah.
Terima kasih kepada Gan Dika yang sudah kasih pencerahan, semoga mencerahkan semua pendekar Laskar SIADPA Plus. 

1 komentar

Anonymous said...

Assalamu 'Alaikum.
mau tanya bos,... kalo buat file mdf/ldf dari SIADPA gmana caranya,...?

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Artikel Terbaru

Artikel Acak

Powered by: Blogger

Buku Tamu