Salah satu prinsip pokok dalam
sistem peradilan di dunia adalah pengadilan yang terbuka atau
transparan. Keterbukaan merupakan kunci dari lahirnya akuntabilitas.
Harapannya hakim dan pegawai pengadilan akan lebih profesional dalam
menjalankan tugas dan tangungjawabnya.
Selain itu, keterbukaan informasi,
yang intinya hak bagi publik untuk mengakses informasi, merupakan salah
satu hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Atas
pertimbangan itu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Pengembangan 'Direktori Putusan'
elektronik ini adalah salah satu pelaksananaan Keputusan Ketua MA
tersebut, dengan tujuan memastikan adanya informasi yang lengkap bagi
masyarakat secara cepat dan murah.
Keputusan KMA tersebut antara lain
mengatur jenis informasi yang harus diumumkan oleh pengadilan secara
proaktif serta mekanisme pengumumannya. Informasi yang dimaksud adalah
yang dianggap penting untuk diketahui oleh para pencari keadilan dan
masyarakat, termasuk putusan dan penetapan pengadilan.
Putusan atau penetapan yang belum
berkekuatan hukum tetap namun menarik perhatian publik, misalnya perkara
korupsi, narkoba, atau terorisme, juga dapat diterbitkan oleh
pengadilan.
Untuk menjaga privasi serta
martabat pihak-pihak tertentu dalam perkara-perkara seperti kekerasan
dalam rumah tangga, tindak pidana kesusilaan, adopsi anak, tindak pidana
anak atau perkara yang berhubungan dengan perkawinan, sesuai Keputusan,
MA wajib mengaburkan identitas mereka.
Mekanisme pengumuman informasi
putusan dan penetapan pengadilan disesuaikan dengan kondisi keuangan dan
prasarana yang dimiliki pengadilan. Karena MA telah memiliki situs
(website), maka informasi putusan dan penetapan dimuat di situs MA
melalui 'Direktori Putusan' ini.
Direktori Putusan ini merupakan
pengembangan lanjutan dari versi sebelumnya dan merupakan hasil
kerjasama dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Kemitraan
Australia Indonesia dalam rangka keterbukaan informasi.
Berikut ini User Manual bagi admin atau siapa saja yang ingin mengupload putusan ke dalam direktori putusan tersebut. Silahkan ikuti langkah-langkahnya melalui link berikut :
Tutorial Upload Putusan
Apabila ID dan Password terlupa atau belum memilikinya silahkan hubungi kontak berikut :
- Telpon : (021) 3843348 - 3810350 - 345766 (Hunting) ext. 318
- Google Talk : kepaniteraan.mari@gmail.com
Berikut ini User Manual bagi admin atau siapa saja yang ingin mengupload putusan ke dalam direktori putusan tersebut. Silahkan ikuti langkah-langkahnya melalui link berikut :
Tutorial Upload Putusan
Apabila ID dan Password terlupa atau belum memilikinya silahkan hubungi kontak berikut :
- Telpon : (021) 3843348 - 3810350 - 345766 (Hunting) ext. 318
- Google Talk : kepaniteraan.mari@gmail.com
1 komentar
trus gmn cara uploadnya mas? apakah harus pdf, atau bisa rtf atau doc atau gmn? mks
Silahkan Beri Komentar Saudara...