Dirjen DIKTI menerbitkan Surat Edaran Nomor I223/E/T/20L2 tanggal 27 September 20I2. Isinya mengenai kewajiban penerbitan terbitan berkala ilmiah secara elektronik. Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa terbitan Berkala Ilmiah yang akan diakreditasi selain diterbitkan secara tercetak diharuskan diterbitkan secara elekironik (online). Dengan demikian, Ditjen Pendidikan Tinggi tidak akan melakukan penilaian akreditasi bagi Terbitan Berkala Iimiah yang tidak menerbitkan secara elektronik.
Penerbitan Berkala Ilmiah secara elekfronik diterapkan pada setiap volume dan nomor dengan memuat judul, nama dan lembaga penulis, abstraksi dan kata kunci serta full text dari setiap artikel dalam format PDF. Kewenangan mengakses full text tergantung ketentuan pengelola Terbitan Berkala llmiah. Kebijakan tersebut memang tidak otomatis membuat publik bisa melihat secara langsung full teks dari sebuah artikel pada sebuah jurnal.
Biasanya, pengunjung jurnal online harus melakukan regristasi untuk mendapatkan akun untuk mengaksesnya. Pengelola Jurnal bisa saja menetapkan biaya untuk itu, walaupun kebijakan ini tidak selaras dengan kebijakan open content yang justru makin banyak diterapkan oleh pengelola jurnal, baik yang dikelola oleh perguruan tinggi maupun oleh lembaga penerbit lainnya. Sampai saat ini, sudah jutaan artikel yang diterbitkan pada berbagai paper repository atau open journal system bisa diakses oleh publik secara gratis.
33 Juta Artikel pada paper repository di seluruh dunia (sumber: http://maps.repository66.org) |
Surat Edaran Dirjen DIKTI tersebut mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah yang telah ditandatangi pada tanggal 6 Juni 2011. Menurut Peraturan Menteri tersebut, Terbitan berkala ilmiah adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan secara berjadwal dalam bentuk tercetak dan/atau elektronik.
Terbitan berkala ilmiah dapat diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, atau organisasi profesi. Untuk meningkatkan mutu dan relevansi serta meningkatkan daya saing ilmuwan Indonesia, perlu dilakukan akreditasi terbitan berkala ilmiah. Akreditasi terbitan berkala ilmiah adalah pengakuan resmi atas penjaminan mutu ilmiah melalui kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu penerbitan terbitan berkala ilmiahnya.
Mengacu ke Pasal 8 Peraturan Menteri No.22 Tahun 2011, Terbitan berkala ilmiah diakreditasi apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Memuat artikel yang secara nyata memajukan pengetahuan, ilmu, teknologi, dan/atau seni yang didasarkan pada hasil penelitian dan telaahan yang mengandung temuan dan/atau pemikiran yang orisinil serta bebas plagiarisme;
- Memiliki dewan redaksi atau penyunting bereputasi yang mewakili bidang pengetahuan, ilmu, teknologi, dan/atau seni;
- Melibatkan mitra bebestari dari berbagai perguruan tinggi dan/atau badan penelitian dan pengembangan serta industri yang berbeda dari dalam dan/atau luar negeri yang menyaring naskah secara anonim;
- Ditulis dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- Menjaga ketaatasasan gaya penulisan dan format penampilannya;
- Diterbitkan secara tercetak dan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi; dan
- Menepati jadwal terbit.
CATATAN
0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...