Selamat membaca
SIADPA
semoga bermanfaat
Blog ini rifro dedikasikan untuk temen-temen yang sedang mencari Tutorial, Tips dan Info-info seputar Teknologi Terbaru. IT Perkantoran dan umum juga menjadi fokus blog ruumit.
Seluruh artikel yang ada silahkan anda copy dan bagikan, namun jangan lupa tetap menjaga kode etik untuk mencantumkan sumbernya.
Showing posts with label SIADPA. Show all posts
Showing posts with label SIADPA. Show all posts

Query Untuk Mencari Perkara yang Ada Transaksi PBT dalam Setahun







QUERY Mencari PBT dalam setahun


SELECT NO_PERK, TGL_TRANS, NIL_TRANS, VAR_PERK, TINGKAT
FROM TRANS_PERK
WHERE VAR_PERK='0214020000'  AND TINGKAT=0 AND (TGL_TRANS BETWEEN '2013-01-01' AND '2013-12-31')
ORDER BY TGL_TRANS

Keterangan :
VAR_PERK='0214020000' silahkan disesuaikan dengan variabel/perkiraan untuk PBT di satker saudara.  Apabila terdapat jenis PBT yang lain tinggal rubah saja variabelnya. misalnya ada PBT 1, PBT 2 dan PBT 3, tentu saja nomor Variabelnya pun berbeda, setelahnya tinggal dijumlahkan.

Demikian kalau ada koreksi silahkan dikomentari ya

Tutorial Cetak Buku Induk Keuangan Dengan DoPDF Tanpa Printer Epson

Permasalahan pada aplikasi keuangan Peradilan Agama menggunakan aplikasi SIADPA-KIPA salah satunya adalah ketika kita hendak mencetak Buku Induk Keuangan Perkara yang mengharuskan kita untuk menggunakan printer jenis Epson. Karena printer jenis ini dapat mencetak dalam ukuran kertas yang panjang.
Namun kalau hanya sekedar untuk kroscek atau panduan dalam mengisi Buku Induk Keuangan secara manual, kita dapat mencetak Buku Induk Keuangan ini dalam selembar kertas dalam bentuk PDF.
Kali ini ruumit akan sedikit share cara kita agar dapat mem-Preview maupun mencetak Buku Induk keuangan secara utuh dan lengkap. Yaitu menggunakan aplikasi dopdf.

Baiklah, berikut ini langkah-langkahnya.
1. Pertama kita download dan Install dahulu aplikasi DOPDF nya. bisa di download pada link berikut : DOWNLOAD DOPDF ukurannya cukup kecil hanya 3,64 Mb.
2. Setelah di download silahkan install dan ikuti petunjuk yang ada. Dan jangan lupa untuk mencentang pilihan agar dopdf dijadikan printer default.
2. Kita anggap install dopdf selesai dan berhasil. selanjutnya kita setting ukuran kertas pada printer (dopdf). Masuk pada Start => Device and Printer, lalu klik kanan pada dopdf, pilih printing preferences
3. Pilihlah ukuran kertas Custom, Width : 300 dan Height : 480, pilih Orientation : Lansdcape dan Klik OK

4. Setelah settingan printer selesai kita masuk ke Aplikasi KIPA. Lalu tentukan rentang waktu yang mau dicetak, Mulai tanggal : 01/01/2014, Sampai Tanggal : 21/01/2014,
Centang Laporan tutup saldo, Tuliskan Saldo Bulan Lalu (atau kedua pilihan ini dikosongi juga bisa), Kemudian klik Preview
5. Akan muncul kotak dialog untuk Tutup Buku jika kita centang Laporan tutup saldo. Klik saja Simpan. kemudian klik Keluar.
6. Dibelakang sudah muncul Preview Buku Induk Keuangan secara utuh. Tinggal klik pada bagian preview ini untuk menyembunyikan kotak dialog sebelumnya.
7. Langkah selanjutnya preview ini kita cetak kedalam PDF. caranya Klik pada Icon printer kemudian OK
8. Tentukan folder penyimpanan, centang pada pilihan Open PDF in reader dan klik OK

9. Maka otomatis preview akan berbentuk PDF menggunakan aplikasi pdf semacam Adobe PDF Reader atau Nitro PDF. Sampai langkah ini kita tinggal cetak pada printer yang kita punya. Misalnya disini kita cetak menggunakan Canon iP2770.
Klik icon Printer
10. Tentukan printer untuk mencetak misal Canon iP2770 series. lalu klik OK
11. Selesai. silahkan atur-atur sendiri untuk ukuran margin apabila kurang pas.

demikian semoga bermanfaat dan menjadi solusi bagi yang tidak memiliki printer jenis Epson. Jangan lupa tinggalkan komentarnya yah.....

Download Kalender Meja SIADPA Plus 2014 CorelDraw


Mengawali tahun 2014 ini rumit ingin berbagi desain kalender meja 2014 yang sederhana namun terlihat elegan.
Kalender meja bagi rutinitas dikantor memang sangat diperlukan untuk kemudahan melihat penanggalan semua hal yang terkait dengan pekerjaan.
Kalender ini berbentuk CorelDraw yang bisa temen-temen edit, baik gambar, tulisan maupun warna-warna desain nya.
Setelah jadi tinggal dicetak / diprint menggunakan kertas HVS maupun kertas cover dan selanjutnya dilipat seperti gambar di bawah ini.
Kalender ini sudah dilengkapi dengan penanggalan hijriyah dan jawa. Untuk mendownloadnya silahkan klik pada link di bawah ini :
DOWNLOAD KALENDER MEJA SIADPA PLUS 2014 CORELDRAW

Demikian semoga bermanfaat.

Mengatasi Gagal Menampilkan Laporan SIADPAPlus-LIPA

Aplikasi SIADPA Plus-Lipa merupakan aplikasi pelaporan keadaan perkara yang peluncurannya sudah sekitar satu tahun yang lalu, terutama di wilayah PTA Semarang (Jawa Tengah). Menggunakan aplikasi ini pembuatan laporan sangat efisien dan menghemat waktu. Karena kita tinggal preview kemudian cetak. Apabila belum pernah menggunakan aplikasi SIADPAPlus-LIPA ini silahan ikuti artikel Cetak Laporan Lipa-1 Hanya 2 menit

Akan tetapi pertama kali memasang aplikasi SIADPAPlus-LIPA terkadang kita mengalami error
" Gagal menampilkan laporan, Error : 723 Error in file D:\siadpa\laporan\SiadpaPlus-lipa1.rpt, filed to open rowset execute <PEStartPrintJob> "

Untuk mengatasi error diatas silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini :
1. buka SiadpaWin.INI
2. cari section ini : [SIADPA Plus - LIPA]
3. dibawah section itu, cari tulisan ini : Update=1
4. diubah jadi : Update=0 kemudian SAVE
5. Jalankan lagi SiadpaPlus-LIPA

Demikian sedikit share tentang SIADPAPlus-LIPA1 sebagai aplikasi pelaopran keadaan perkara.

Tutorial Upload file Generate Info Perkara SIADPA Plus


Berlatar belakang sebuah kasus tidak bisanya satker mengupload data Siadpa melalui aplikasi Infoperkara.exe disebuah daerah karena terkendala koneksi jaringan internet yang kurang memadai, Maka dengan adanya tool ‘generate’ ini diharapkan tidak ada lagi kendala yang berkaitan dengan koneksi internet  dalam mengupload informasi perkara ke server Badilag.
Fungsi Tool Generate ini adalah menciptakan sebuah file yang kecil / generate dari database SIADPA dan bisa disimpan untuk selanjutnya dapat diupload melalui komputer yang memiliki akses internet lancar tanpa harus terkoneksi dengan database SIADPA.
Berikut langkah-langkah dalam menciptakan file generate tersebut.

Create Generate File
1. Login ke dalam aplikasi infoperkara terupdate. Saat ini sudah dirilis versi 1.0.2.0
2. Pilihlah salah satu menu yang akan diupload. Misalnya Informasi Perkara. Lalu klik tombol Upload.

Untuk lebih jelasnya silahkan download tutorial dalam bentuk PDF pada link di bawah ini :


Query Update Tanggal Putus pada Aplikasi Akta Cerai

Pernah kita alami pada aplikasi Akta Cerai untuk perkara CT semua tanggal putusnya muncul tanggal default berupa tanggal 13/12/1899. Tentu saja hal ini sangat mengganggu dalam validasi data. Padahal di aplikasi SIADPA sudah kita input tanggal putusannya. Sebenarnya ini merupakan bug yang masih terdapat pada aplikasi Akta Cerai sejak aplikasi ini dibuat. Namun kita bisa mengupdatenya agar menjadi sama dengan aplikasi SIADPA untuk tanggal putusnya.
Sebelum kita megupdatenya perlu kita sampaikan bahwa Tanggal Putus ini terdapat dalam 2 tabel berbeda. yaitu pada tabel DATA_REGISTER dan pada tabel DATA_REG_AC. Maka dari itu, kita perlu mensikronkan keduanya apabila terjadi pada Tabel DATA_REG_AC nya muncul tanggal default, bukan tanggal putusan/penetapan seperti yang sudah terinput melalui siadpa (DATA_REGISTER).

Namun cara ini hanya berlaku apabila perkara bersangkutan tidak dibuka kembali kemudian di save kembali, karena akan kembali lagi ke default. Saran kami, setelah melakukan eksekusi dengan query ini selanjutnya silahkan diupload. Dan apabila nomor bersangkutan dibuka kembali melalui aplikasi Akta Cerai, JANGAN menekan tombol Save, karena akan kembali default.

Berikut querynya.


UPDATE DATA_REG_AC
SET TGL_PTS = DATA_REGISTER.TGL_PUTUSAN
FROM DATA_REGISTER WHERE (DATA_REGISTER.NO_PERK=DATA_REG_AC.NO_PERK) AND (DATA_REGISTER.TINGKAT = DATA_REG_AC.TINGKAT)
Untuk menjalankannya, gunakan aplikasi DatabaseTool => Query Analizer => F5 (Run)

semoga bermanfaat

Query Menghapus Nomor Perkara Sementara SIADPA Plus- 9000

Salah satu aplikasi yang menurut saya wajib digunakan atau dijalankan sebelum kita meng-upload semua data perkara secara online ke portal infoperkara.badilag.net, yaitu aplikasi Pengawasan dan Pembinaan SIADPA Plus. Karena dengan memvalidasi data terlebih dahulu secara offline akan memudahkan kita dalam memperoleh data yang valid ketika diupload. Dan setelah diketahui beberapa kategori data perkara yang ternyata belum valid kita perbaiki dahulu dan selanjutnya diupload.

Namun, ketika kita menjalankan aplikasi Pengawasan dan Pembinaan SIADPA Plus, maka pada kategori K.2 akan terlihat tidak valid. Atau terdapat nomor perkara yang Tanggal Pendaftaran, PMH, PHS Masih Kosong. Seperti terlihat pada screenshoot di bawah ini.

Lalu setelah kita klik tombol "cetak" akan terlihat beberapa perkara yang memang tidak ada tanggal pendaftarannya, PHS atau PMHnya. Terutama perkara sementara dengan tanda nomor diawali dengan angka 9000 an.

Sebenarnya hal ini tidak bermasalah ketika data perkara kita upload ke portal online. Namun sebagian dari atasan kita (entah wapan, pansek atau KPA) menginginkan agar nomor-nomor ini jangan muncul di aplikasi Pengawasan. Mungkin dirasa kurang berkenan ketika ada data perkara yang masih belum valid.

Untuk menghapus nomor-nomor ini silahkan temen-temen gunakan query berikut ini. Tentu saja menggunakan aplikasi DatabaseTool => Query Analizer => Masukkan query => F5 (Run)

1. Menghapus Nomor Perkara 9000 ke atas semua pada tabel DATA_REGISTER
DELETE FROM DATA_REGISTER WHERE CAST(LEFT(NO_PERK,4) AS INTEGER) >= 9000
2. Menghapus Nomor Perkara Sementara pada tabel data_pre_reg
DELETE FROM DATA_PRE_REG WHERE CAST(LEFT(NO_PERK,4) AS INTEGER) >= 9000

 Selanjutnya silahkan cek kembali menggunakan aplikasi Pengawasan, dan semua nomor perkara 9000 sudah tidak muncul lagi.
Demikian sedikit share tentang Query Untuk Menghapus Nomor Perkara Sementara SIADPA Plus - 9000

SQL Merubah Digit Nomor Perkara SIADPA Plus

Dalam penulisan Nomor Perkara pada aplikasi SIADPA Plus, Pengadilan Agama. Pada umumnya menggunakan 4 digit dan diawali dengan Nol ( 0 ). Akan tetapi terkadang kita ingin, atau atasan kita menginginkan agar penulisan nomor perkara ini menjadi 3 digit saja dengan nol atau tanpa nol. Untuk itu berikut ini ada beberapa SQL yang bisa digunakan untuk mengatur hal tersebut.
Cara ini pernah diposting di Laskar SIADPA Plus, namun karena sudah lama maka kiranya perlu saya dokumentasikan dalam blog ini.

Caranya yaitu pertama-tama silahkan buka (edit) variabel nomor 0001 (Nomor Perkara) melalui SIADPA TOOLS. Kemudian klik pada tombol "edit" di kolom SQL Ambil Data. Maka akan terlihat SQL seperti gambar di bawah ini.
Selanjutnya kita tinggal merubahnya menggunakan SQL berikut :
1. Angka berupa 3 Digit dan didepan menggunakan Nol ( 0 )

SELECT DATA=SUBSTRING(:NoPerk, 2,3) +
'/Pdt.' +
SUBSTRING(:NoPerk, 5, 1 ) +
CASE
WHEN RIGHT(:NoPerk,2) < '90' THEN '/20'
ELSE '/19' END +
RIGHT(:NoPerk,2) +
'/PA.Mgl'

2. Angka berupa 4 Digit dan menggunakan Nol ( 0 )

SELECT DATA=LEFT(:NoPerk, 4) +
'/Pdt.' +
SUBSTRING(:NoPerk, 5, 1 ) +
CASE
WHEN RIGHT(:NoPerk,2) < '90' THEN '/20'
ELSE '/19' END +
RIGHT(:NoPerk,2) +
'/PA.Mgl'

3. Angka berupa 1 digit saja
SELECT DATA=RTRIM( CAST ( LEFT ( :NoPerk, 4 ) AS INT ) ) +
'/Pdt.' +
SUBSTRING(:NoPerk, 5, 1 ) +
CASE
WHEN RIGHT(:NoPerk,2) < '90' THEN '/20'
ELSE '/19' END +
RIGHT(:NoPerk,2) +
'/PA.Mgl'

CATATAN : untuk kode perkara ( PA.Mgl ) silahkan diganti sesuai satker masing-masing. Demikian sedikit tutorial SQL Untuk Merubah Digit Nomor Perkara SIADPA Plus semoga bermanfaat.

Update Aplikasi Penyerahan Akta Cerai v4

Aplikasi Penyerahan Akte Cerai V4
Aplikasi penyerahan akta cerai pada versi ini merupakan update dari versi sebelumnya karena terdapat beberapa revisi dari temen-temen laskar SIADPA & ketua pengembangan aplikasi SIADPA Plus Anwar Fauzi Ak.
Bahwa aplikasi ini berfungsi untuk memudahkan petugas meja III dalam melayani penyerahan akta cerai dalam pelaporannya setiap akhir bulan.




Berikut ini beberapa perbaikan yang dibesut pada aplikasi penyerahan Akta Cerai V4 tersebut :

1. Terdapat form untuk uang diterima
2. Tanggal yang dipakai bukan lagi tanggal dalam PC namun benar-benar Tanggal pada saat Penyerahan akta cerai
3. Terdapat kolom yang menyebutkan nama para pihak. Akhirnya petugas tidak lagi khawatir akan kesalahan pada nomor perkara.

Untuk langkah-langkah dalam mengupdatenya adalah :
1. Silahkan aplikasi ditaruh pada folder APlikasi Akte Cerai.
2. Untuk file SIADPAWIN.ini yang awalnya terdapat pada folder penyerahan akte cerai silahkan di delete saja karena sudah tidak dipakai dalam versi ke 4 ini, pasalnya sudah diganti fungsinya dengan file SETTING.ini
5. Dan terakhir, untuk file surat.rtf sudah di ganti di V4 ini.

Selanjutnya silahkan download aplikasi Penyerahan Akta Cerai v4 tersebut pada link di bawah ini :

Download Aplikasi Penyerahan Akta Cerai v4

Opname Transaksi Keuangan SIADPA-KIPA Pertransaksi

Assalamu`alaikum wr wb
Bagaimana kabrnya temen-temen ? semoga selalu sehat ya. Melalui postingan kali ini rifro ingin berbagi tentang salah satu fitur yang dimiliki aplikasi SIADPA-KIPA pada Pengadilan Agama. Sebuah aplikasi yang memebantu dalam setiap transaksi keuangan. Ada kalanya kita perlu melakukan kroscek atau istilah kami opname agar transaksi yang terjadi dengan realita uang yang diterima benar-benar valid dan klop, tidak ada selisih.

Karena tidak jarang seorang yang pekerjaannya menangani hal ini (kasir) selalu menomboki karena uangnya kurang. Kalau lebih nampaknya belum pernah saya dengar, hehehe.
Baiklah berikut ini langkah-langkahnya :
1. Silahkan buka aplikasi SIADPA-KIPA
2. Pilih menu Lain-Lain =>Laporan Buku Besar per Transaksi


 3. Kemudian pilihlah jenis transaksi yang akan di cetak terlebih dahulu. sebagai contoh kita akan mencetak/mengetahui jumlah Penerimaan pada satu bulan (oktober). Maka kita pilih Jenis transaksi Panjar Biaya Perkara, tentukan range mulai tgl 01/10/2012 sampai dengan 31/10/2012. kemudian klik tombol Preview

4. Maka akan muncul lembar transaksi untuk jenis Panjar Biaya Perkara yang sudah terpilah-pilah berdasarkan tanggal / hari dan jumlah transaksi dan jumlah total seluruhnya.
Setelah kita bisa mengetahuinya maka lembar ini kita cetak melalui printer dan kita gunakan sebagai bahan kroscek dengan perhitungan kita yang lain.

Cukup mudah bukan... Begitu juga langkah-langkah kita untuk mengetahui setiap jenis transaksi yang ada di KIPA, baik Pemasukan maupun Pengeluaran. Ingat tidak semua kita print ya, cukup transaksi yang sering atau yang dilakukan pada bulan tersebut.
Semoga sedikit tutorial ini bisa bermanfaat.

Wassalamualaikum wr wb

Tutorial memasang badge SIADPA Plus pada web

Jika pada artikel sebelumnya ada tutorial untuk memasang Share button pada web yang terkait info perkara dan SIADPA Plus, maka berikut ini adalah bagi temen-temen yang ingin sekedar memasang badge (logo) SIADPA Plus yang terkoneksi dengan Info Perkara Badilag.

Badge akan terpasang dan selalu ada pada posisi bawah sebelah kiri website (joomla) temen-temen. Baiklah, langkah-langkahnya cukup mudah, yaitu :

1. Buka edit Html template default temen-temen. Extensions => Template Manager => Pilih template default => Klik Tombol Edit HTML
2. Copylah script dibawah ini dan letakkan di atas kode </head>

3. Selanjutnya klik Save
4. SELESAI. silahkan preview web temen-temen.

Latar belakang mengapa badge (logo) ini dipasang pada website, tidak lain adalah kita ingin menjadikan SIADPA Plus maupun Info Perkara menjadi bagian dari setiap lini keseharian kita. Terutama yang berkaitan dengan dunia Peradilan Agama. Jadi, diharapkan implementasi SIADPA Plus benar-benar bisa terwujud secara menyeluruh. Semoga bermanfaat.

Tutorial Upload Direktori Putusan Mahkamah Agung


Salah satu prinsip pokok dalam sistem peradilan di dunia adalah pengadilan yang terbuka atau transparan. Keterbukaan merupakan kunci dari lahirnya akuntabilitas. Harapannya hakim dan pegawai pengadilan akan lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tangungjawabnya.
Selain itu, keterbukaan informasi, yang intinya hak bagi publik untuk mengakses informasi, merupakan salah satu hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Atas pertimbangan itu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. 

Pengembangan 'Direktori Putusan' elektronik ini adalah salah satu pelaksananaan Keputusan Ketua MA tersebut, dengan tujuan memastikan adanya informasi yang lengkap bagi masyarakat secara cepat dan murah. 

Keputusan KMA tersebut antara lain mengatur jenis informasi yang harus diumumkan oleh pengadilan secara proaktif serta mekanisme pengumumannya. Informasi yang dimaksud adalah yang dianggap penting untuk diketahui oleh para pencari keadilan dan masyarakat, termasuk putusan dan penetapan pengadilan. 

Putusan atau penetapan yang belum berkekuatan hukum tetap namun menarik perhatian publik, misalnya perkara korupsi, narkoba, atau terorisme, juga dapat diterbitkan oleh pengadilan.
Untuk menjaga privasi serta martabat pihak-pihak tertentu dalam perkara-perkara seperti kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana kesusilaan, adopsi anak, tindak pidana anak atau perkara yang berhubungan dengan perkawinan, sesuai Keputusan, MA wajib mengaburkan identitas mereka. 

Mekanisme pengumuman informasi putusan dan penetapan pengadilan disesuaikan dengan kondisi keuangan dan prasarana yang dimiliki pengadilan. Karena MA telah memiliki situs (website), maka informasi putusan dan penetapan dimuat di situs MA melalui 'Direktori Putusan' ini.  

Direktori Putusan ini merupakan pengembangan lanjutan dari versi sebelumnya dan merupakan hasil kerjasama dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Kemitraan Australia Indonesia dalam rangka keterbukaan informasi.

Berikut ini User Manual bagi admin atau siapa saja yang ingin mengupload putusan ke dalam direktori putusan tersebut. Silahkan ikuti langkah-langkahnya melalui link berikut :
Tutorial Upload Putusan


Apabila ID dan Password terlupa atau belum memilikinya silahkan hubungi kontak berikut :
- Telpon : (021) 3843348 - 3810350 - 345766 (Hunting) ext. 318
- Google Talk : kepaniteraan.mari@gmail.com

Tutorial Menambah Limit Karakter Kolom Nama Akta Cerai

Seringkali dalam aplikasi Akta Cerai yang kita gunakan mengalami kegagalan ketika hendak menyimpan data yang telah kita gunakan. Dan hal ini disebabkan karena Jumlah Karakter pada Identitas Pe maupun Te yang kepanjangan dan melebihi batas yang ditetapkan secara default di dalam kolom identitas Aplikasi Akta Cerai ini. Secara default limit jumlah karakter adalah 30 huruf, maka jika identitas Pe maupun Te melebihi 30 huruf akan terjadi error (tidak tersimpan) di database akta cerai.

Untuk mengatasi hal ini dapat kita dilakukan beberapa cara :

1. Cara pertama adalah dengan menyingkat identitas yang kepanjangan tadi. Akan tetapi cara ini kurang efektif apabila suatu saat terdapat identitas yang melebihi kapasitas. Maka kita harus selalu menyingkatnya.

2. Cara yang kedua adalah dengan merubah / menambah struktur table databasenya menggunakan aplikasi SQL server yang sudah mendukung untuk hal ini. Yaitu dengan menambah batas karakter yang semula 30 huruf menjadi 50 huruf atau lebih.

3. Cara ketiga ini adalah cara yang paling simple. yaitu dengan menuliskan query pada DatabaseTool kemudian menjalankannya. Namun untuk itu kita harus terlebih dahulu download aplikasi DatabaseTool versi V 0.9.0.11
Kemudian buka pada menu Query  Analizer dan masukkan query berikut ini :
untuk Kolom Nama Pe :
ALTER TABLE DATA_REG_AC ALTER COLUMN NAMA_PE VARCHAR(50) NULL
untuk Kolom nama Ter :
ALTER TABLE DATA_REG_AC ALTER COLUMN NAMA_TER VARCHAR(50) NULL

Lakukan satu persatu dan klik Run / F5 (tidak bisa digabung)


Perintah tersebut untuk menambah batas karakter menjadi 50 huruf pada struktur tablenya pada database. Apabila menginginkan lebih juga tidak masalah.
Terima kasih kepada Gan Dika yang sudah kasih pencerahan, semoga mencerahkan semua pendekar Laskar SIADPA Plus. 

Artikel Terbaru

Artikel Acak

Powered by: Blogger

Buku Tamu