Selamat membaca
SQL Merubah Digit Nomor Perkara SIADPA Plus
semoga bermanfaat
Blog ini rifro dedikasikan untuk temen-temen yang sedang mencari Tutorial, Tips dan Info-info seputar Teknologi Terbaru. IT Perkantoran dan umum juga menjadi fokus blog ruumit.
Seluruh artikel yang ada silahkan anda copy dan bagikan, namun jangan lupa tetap menjaga kode etik untuk mencantumkan sumbernya.

SQL Merubah Digit Nomor Perkara SIADPA Plus

Dalam penulisan Nomor Perkara pada aplikasi SIADPA Plus, Pengadilan Agama. Pada umumnya menggunakan 4 digit dan diawali dengan Nol ( 0 ). Akan tetapi terkadang kita ingin, atau atasan kita menginginkan agar penulisan nomor perkara ini menjadi 3 digit saja dengan nol atau tanpa nol. Untuk itu berikut ini ada beberapa SQL yang bisa digunakan untuk mengatur hal tersebut.
Cara ini pernah diposting di Laskar SIADPA Plus, namun karena sudah lama maka kiranya perlu saya dokumentasikan dalam blog ini.

Caranya yaitu pertama-tama silahkan buka (edit) variabel nomor 0001 (Nomor Perkara) melalui SIADPA TOOLS. Kemudian klik pada tombol "edit" di kolom SQL Ambil Data. Maka akan terlihat SQL seperti gambar di bawah ini.
Selanjutnya kita tinggal merubahnya menggunakan SQL berikut :
1. Angka berupa 3 Digit dan didepan menggunakan Nol ( 0 )

SELECT DATA=SUBSTRING(:NoPerk, 2,3) +
'/Pdt.' +
SUBSTRING(:NoPerk, 5, 1 ) +
CASE
WHEN RIGHT(:NoPerk,2) < '90' THEN '/20'
ELSE '/19' END +
RIGHT(:NoPerk,2) +
'/PA.Mgl'

2. Angka berupa 4 Digit dan menggunakan Nol ( 0 )

SELECT DATA=LEFT(:NoPerk, 4) +
'/Pdt.' +
SUBSTRING(:NoPerk, 5, 1 ) +
CASE
WHEN RIGHT(:NoPerk,2) < '90' THEN '/20'
ELSE '/19' END +
RIGHT(:NoPerk,2) +
'/PA.Mgl'

3. Angka berupa 1 digit saja
SELECT DATA=RTRIM( CAST ( LEFT ( :NoPerk, 4 ) AS INT ) ) +
'/Pdt.' +
SUBSTRING(:NoPerk, 5, 1 ) +
CASE
WHEN RIGHT(:NoPerk,2) < '90' THEN '/20'
ELSE '/19' END +
RIGHT(:NoPerk,2) +
'/PA.Mgl'

CATATAN : untuk kode perkara ( PA.Mgl ) silahkan diganti sesuai satker masing-masing. Demikian sedikit tutorial SQL Untuk Merubah Digit Nomor Perkara SIADPA Plus semoga bermanfaat.

0 komentar

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Artikel Terbaru

Artikel Acak

Powered by: Blogger

Buku Tamu