Berawal dari “sulitnya” Pengadilan tingkat pertama mendapatkan informasi apakah berkas permohonan Kasasi/PK yang dikirimkannya sudah diterima atau belum oleh MA. Mereka baru mengetahui ketika relas pemberitahuan registrasi diterima atau sistem informasi perkara mempublikasikan nomor perkara. Padahal, nomor register perkara muncul setelah melewati tahap penerimaan berkas di Biro Umum dan proses penelaahan di Direktorat Pranata. Kini, kesulitan melacak berkas tersebut tidak lagi terjadi. Hal ini karena Direktori Putusan dilengkapi fitur “pelacakan” berkas.
Pelacakan ini diaplikasikan dengan "BARCODE". Dan barcode ini dihasilkan setelah pengadilan pengaju mengupllad "surat pengantar" dalam bentuk pdf melalui aplikasi direktori putusan, selanjutnya di download surat pengantar tersebut dan sudah terdapat barcode ini. Kemudian barcode tersebut ditempel di amplop berkas bundel A dan B yang akan dikirim ke pengadilan pengaju.
Untuk lebih jelasnya berikut ini langkah-langkah dalam mencetak barcode dari aplikasi komunikasi data direktori putusan, Namun sebelumnya silahkan buat terlebih dahulu Surat Pengantar berupa PDF :
1. Login ke aplikasi direktori putusan saudara di http://putusan.mahkamahagung.go.id/admin
2. Apabila putusan tingkat pertama yang akan menempuh upaya hukum kasasi sudah pernah diupload maka tinggal cari saja di menu "putusan"
4. Pada menu upaya hukum kita pilih "kasasi" jika perkara ini kasasi, atau "PK" jika upaya hukum Peninjauan Kembali. dan selanjutnya isilah form yang tersedia. Pada form "File surat pengantar" carilah surat pengantar yang sudah dibuat dalam format PDF di komputer dengan klik "Telusuri".
5. Kemudian jika sudah diisi semua silahkan klik icon Simpan
6. Langkah selanjutnya klik menu Pertama => Status Upaya Hukum => Status kasasi
7. Maka akan terlihat beberapa perkara yang mengajukan upaya hukum kasasi. Dan silahkan pilih perkara yang dimaksud kemudian klik pada "pengantar", dan proses download surat pengantar akan berjalan.
8. Setelah surat pengantar selesai di download, silahkan buka file tersebut, maka di dalamnya terdapat barcode yang sudah otomatis terintegrasi dengan data di aplikasi komunikasi data direktori putusan ma-ri.
9. Untuk selanjutnya surat pengantar yang berisi barcode ini kita cetak/print, dan kita potong hanya pada bagian barcode saja untuk ditempel dalam amplop yang akan kita kirim ke mahkamah agung.
10. SELESAI. dan biar aman barcode yang sudah kita tempel kita beri lakban bening yang besar. Untuk menjaga agar barcode tidak rusak terkena gesekan atau air.
Demikian beberapa langkah untuk cetak barcode upaya hukum kasasi dan PK, semoga bermanfaat, dan berkas kasasi yang kita ajukan bisa dengan cepat diproses dan pengadilan pengaju juga bisa memantau sejauh mana proses kasasinya.
jangan lupa tinggalkan komentar ya.....
4 komentar
informasi yg.bermanfaat
Sangat bermanfaat dan membantu pengadilan pengaju.
Syukran laka :)
kalau masih ada error dalam pecetakan barcode, harus menghubungi siapa?
Alhamdulillah dan terima kasih banyak atas informasinya.
Silahkan Beri Komentar Saudara...